Sidang Lanjutan Ahok, Massa Sudah Berdatangan Sebelum Jam 7 Pagi
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini Selasa, 20 Desember 2016, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bertempat di bekas Gedung Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang, Ahok akan mendengarkan jawaban jaksa penuntut atas nota keberatan atau eksepsi yang ia sampaikan dalam persidangan Selasa pekan lalu. "Agenda pmbacaan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan terdakwa atau penasihat hukum," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.
Sekitar pukul 06.30, sejumlah orang dari sebuah organisasi kemasyarakatan sudah berdatangan. Seperti dikutip dari Antara, petugas dari kepolisian melakukan sterilisasi di gedung Pengadilan, sehingga pengunjung sidang, bahkan kebanyakan media massa tidak boleh masuk.
Sebenarnya, pengadilan tak melarang pengunjung dan media untuk mengikuti jalannya sidang secara berlangsung. "Namun ruang sidangnya hanya 21 bangku, tiap bangku utk 4 orang saja. Jadi, kapasitas ruangan cuma untuk 84 orang, sesuai banyaknya bangku," ujar Hasoloan.
Penyampaian jawaban atas eksepsi atau nota keberatan Ahok, jaksa penuntut sudah menyiapkan konsep. "Tim JPU sudah memiliki konsep untuk penyampaian tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ahok dan tim kuasa hukumnya," kata Jaksa penuntut Ali Mukartono.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ahok dinilai secara sengaja telah menghina surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016.
Penyampaian jawaban atas eksepsi atau nota keberatan Ahok, jaksa penuntut sudah menyiapkan konsep. "Tim JPU sudah memiliki konsep untuk penyampaian tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Ahok dan tim kuasa hukumnya," kata Jaksa penuntut Ali Mukartono.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Ahok dinilai secara sengaja telah menghina surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kecamatan Pulau Seribu Selatan, Kabupaten Pulau Seribu, pada 27 September 2016.
SUMBER : TEMPO
Komentar
Posting Komentar