BPOM Pangkalpinang Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai 840 Juta.
BPOM Pangkalpinang Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai 840 Juta. |
Terkait hal itu, Plt. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang di wakili oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Babel, Ir H. Amrullah Harun MSi, meminta masyarakat untuk selalu berparitsipasi aktif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan di lingkungannya.
Hal ini perlu menurutnya untuk meningkatkan keamanan obat dan makanan yang akan di konsumsi oleh masyarakat itu sendiri.
Pada kesempatan itu, Amrullah mengapresasi hasil dari kinerja Balai POM Kota Pangkalpinang.
“Atas nama Pemerintah Provinsi saya menyabut baik dan memberikan apresiasi atas kinerja Balai POM Kota Pangkalpiang dalam melakukan pengawasan terhadap peredaraan barang ilegal yang dimunsahkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswandi SH dalam sambutanya mengingatkan masyarakat yang bekerja di kebun dan penambangan perlu berhati hati dalam mengkonsumsi obat, suplemen dan jamu untuk menambah stamina dalam bekerja, menurutnya apabila tidak diperhatikan maka akan merusak kesehatan.
“Di Babel perlu di waspadai banyak pekerja kebun dan tambang yang menggunakan obat, suplemen dan jamu yang tak jelas komposisinya dan tidak lolos uji BPOM, jika dikonsumsi awalnya badan merasa enak dan segar namun akibatnya bila dikonsumsi terus menerus akan merusak kesehatan, salah satunya kerusakan ginjal,” terangnya.
Untuk itu, Balai POM berupaya melakukan sosialiasi akan bahaya mengkonsumsi obat, suplemen dan jamu tersebut.
“Kita harus melakukan pengawasan yang lebih intensif lagi dan melakukan edukasi kepada teman-teman di sana, “katanya.
Pemusnahan makanan dan obat ilegal ditandai pembakaran sejumlah barang bukti hasil sitaan dan untuk pemusnahan barang bukti lainnya dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang diangkut dengan 3 unit truck dan 1 unit pick up.
Pelepasan kendaraan tersebut ditandai dengan pengibaran bendera oleh Amrullah Harun, didampingi Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Kepala BPOM Kota Pangkalpinang serta unsur dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kesehatan Provinsi, Bea Cukai dan BNN. (Mislam_HumasPro BABEL)
Komentar
Posting Komentar